Beberapa hari
ini media massa,media elektronik,jagad media sosial sedang ramai memberitakan
tentang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel
Baswedan.dimana perkara tersebut sudah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum. Dimana dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan tersebut jaksa penuntut umum mununtut terdakwa 1 tahun penjara,bahwa
dalam fakta persidangan,jaksa mengatakan:terdakwa tidak pernah mengiginkan
melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya memberikan pelajaran kepada saksi
Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan
ke badan,namun mengenai kepala korban. Sehingga tuntutan tersebut banyak
menimbulkan pertanyaan publik; mengapa pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara?
Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun.
Pada kesempatan
ini penulis tidak akan membahas atau mengomentari tentang tuntutan Jaksa
Penuntut Umum terhadap pelaku dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel
baswedan, tetapi pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang ; Apakah
yang dimaksud Kesengajaan dalam tindak pidana berdasarkan KUHP di Indonesia?
Tentang definisi
kesengajaan terdapat beberapa pendapat dari para ahli pidana,disini penulis
mengutip dari pendapat beberapa ahli pidana yang terdapat dalam Buku
Prinsip-Prinsip Hukum Pidana penulis Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej,
S.H.,M.Hum.
Menurut Vos
menyatakan yang pada intinya bahwa dalam undang-undang(KUHP) kita,kesengajaan
tidak didefinisikan secara umum, ajaran kesengajaan tidak ada dalam kitab
undang-undang. Definisi kesengajaan terdapat dalam dua teori, yaitu teori
kehendak dan teori pengetahuan.
Menurut
sejarahnya teori kehendak atau wilstheorie adalah teori tertua yang dianut oleh
von hippel dari gottingen jerman dan simon dari utrecht, belanda. Sedangkan
teori pengetahuan atau voorstellingstheorie diajarkan oleh frank, guru besar
tubingen, jerman sekitar tahun 1910. Penganut teori pengetahuan ini antara lain
von listz dan van hamel di belanda. Mengenai apa yang dimaksud dengan teori
kehendak von hippel dan teori pengetahuan dari frank, dalam bukunya hazewinkel
suringa mengatakan, “menurut von hippel sengaja adalah yang telah dikehendaki
sebagaimana dibayangkan sebagai tujuan. Sedangkan frank sebaliknya, sengaja
dilihat dari akibat yang telah diketahui dan kelakuan mengikuti pengetahuan
tersebut”.
Demikian pula
pompe yang menyatakan bahwa “teori pengetahuan,kesengajaan berarti kehendak
untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan
undang-undang,sedangkan yang lain adalah teori kehendak, kesengajaan adalah
kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam
undang-undang. Kemudian terkait teori kehendak, suringa menambahkan bahwa teori
kehendak adalah suatu kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat merupakan suatu
keharusan tanggung jawabnya,baik akibat yang dikehendaki maupun akibat yang
tidak dikehendaki.
Menurut
Moeljatno tidak ada perbedaan prinsip antara kedua teori tersebut terkait
kesengajaan terhadap unsur-unsur delik. Teori pengetahuan mempunyai gambaran
dari apa yang ada dalam kenyataan,sedangkan teori kehendak menyatakan kehendak
untuk mewujudkan unsur-unsur delik. Kendatipun demikian , moeljatno sendiri
lebih dapat menerima teori pengetahuan daripada teori kehendak dengan alasan
bahwa di dalam kehendak untuk melakukan sesuatu sudah ada pengetahuan tentang
hal itu, namun tidak sebaliknya seseorang yang mengetahui belum tentu
menghendaki suatu perbuatan.
No comments:
Post a Comment