Pandemi Covid 19 saat ini
sangat berdampak pada kondisi ekonomi di negara kita, laju pertumbuhan ekonomi
turun drastis akibatnya daya beli masyarakat juga ikut turun. Kondisi ini
sangat dirasakan tidak hanya pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah tetapi
juga menyasar kepada dunia usaha,terutama usaha UMKM. Sehingga para pengusaha
melakukan banyak cara agar usahanya tetap bertahan diantara:memotong jumlah
produksi,mengurangi jam kerja,meliburkan pekerja sampai dengan melakukan
pemotongan upah pekerja.Dan yang akan kami bahas pada kesempatan ini adalah
tentang persoalan pemotongan upah pekerja saat pandemi covid 19 saat ini.
Pemotongan Upah yang Sah
Yang pertama-tama kita pahami terlebih dahulu adalah
definisi upah menurut Pasal 1 ayat
30 UU No.13 Tahun 2003 adalah:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Kemudian, komponen upah menurut Pasal 5 ayat (1) PP 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan terdiri atas:
Upah tanpa tunjangan;
a.Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
b.Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Adapun pemotongan
upah oleh pengusaha dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
peraturan kerja bersama untuk:
a.denda;
b.ganti rugi; dan/atau
c.uang muka upah
Selain itu, terdapat pemotongan upah oleh
pengusaha untuk pihak ketiga yang
hanya dapat dilakukan apabila ada surat
kuasa dari pekerja/buruh yang setiap saat dapat ditarik kembali
Surat kuasa tersebut dikecualikan untuk semua
kewajiban pembayaran pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta
pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat pemotongan upah oleh
pengusaha yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis, yaitu untuk:
- Pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja/ buruh; dan/ atau
- Sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
- Pemotongan upah oleh pengusaha juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh dalam hal terjadi kelebihan pembayaran upah kepada pekerja/buruh.
- Patut digarisbawahi, jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Sehingga dari penjelasan di atas, kami berpendapat
bahwa alasan pemotongan upah karyawan akibat
perusahaan merugi sebagai dampak wabah virus corona adalah tidak berdasarkan
hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan
hak.
“Apakah Yang dimaksud dengan perselisihan hak dan Bagaimana Cara Penyelesaian
Perselisihan Hak?”
Perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI memiliki
arti:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang
timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya
terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai
mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulai
perundingan.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak
menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai
kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu
atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa
perundingan bipartit telah dilakukan. Perselisihan hak yang telah dicatat itu
selanjutnya harus diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan
ke pengadilan hubungan industrial. Bila mediasi tidak mencapai kesepakatan yang
dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dalam hal ini
pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Demikian penjelasan kami terkait pemotongan upah
pekerja pada saat pandemi corona saat ini.Semoga bermanfaat.
Penulis : Agus Haryanto, S.H.
No comments:
Post a Comment