1.
Apa sejarahnya Virus Covid 19 ??
Virus
Covid 19 merupakan virus corona yang brasal dan pertama kali muncul dari kota
Wuhan, China pada kahir Desember 2019. Di duga Covid 19 ini berasal dari hewan
kelewar dan setelah di telusuri, orang – orang yang terinfeksi virus ini
merupakan orang – orang yang memiliki Riwayat telah mengunjungi pasar basah
makanan laut dan hewan lokal di Wuhan, China.
2.
Apa dampak adanya Covid 19 di Indoensia ??
-
Kesehatan
:
Adanya Covid 19 penyebaran virus tersebut
sangat cepat sehingga virus ini bisa mengakibatkan kematian. Dari sruvey di
Indonesia per 28 Maret 2020 tercatat mencapai 1.046 kasus positif Covid 19 yang
tersebar 28 Provinsi. Dikt dari Covid19.go.id, dari 146 kasus tersebut,
terdapat 87 kasus meninggal 46 pasien berhasil sembuh. Kini ada 913 orang yang
dalam perawatan.
-
Ekonomi
Dengan adanya Covid 19 perekonomian
Indonesia menjadi lesu. Dari sektor Pariwisata, UMKM, dan sektor – sektor
lainnya.
Sektor Pariwisata, yang saat ini
mengalami kelesuan sehingga daya beli menurun secara drastis karena berkurang
pengunjung baik turis lokal mun turis mancanegara, yang secara otomatis
pandapatan dan devisa yang di hasilkan dari sektor pariwisata semakin menurun. Dari
hasi survey salah satu pengusaha Travel mengutarakan, banyak sekali pengajuan
refund / pengembalian dana karena pembatalan penerbangan yang jauh – jauh hari sudah di booking ke Pihak
travel.
Sektor UMKM, sektor UMKM juga merasakan
kelesuan karna adanya covid 19 ini, salah satu Pengusaha UMKM di daerah Jakarta,
dia mengatakan biasa pelaku pengusaha UMKM tersebut mendapatkan keuntungan
hingga 100%, tetapi dengan adanya covid 19 pendapatan penurunan sehingga 50%.
3.
Apa Tujuan WFH (Work From Home) ??
Kebijakan
Presiden menindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi
Pemerintah yang menjadi rujukan dan pedoman bekerja di rumah/tempat tinggal
(Work from Home/WFH) bagi ASN di setiap instansi pemerintah, sebagai upaya
mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona (COVID 19). Adapun tujuan
utama dari Surat Edaran ini adalah :
-
Mencegah
dan minimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko menularnya Covid 19 di
lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
-
Memastikan
pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing instansi pemerintah dapat berjalan
efektif untuk mencapai kinerja masing – masing unit organisasi pada instansi
pemerintah.
-
Memastikan
pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan
efektif.
4.
Apa Dasar Hukum membubarkan Kegiatan Sosial yang melibatkan banyak orang atau
massa dalam jumlah besar ??
Kepala
Kepolisian RI meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiata sosial yang
melibatkan banyng atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun
lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dt berupa pertemuan sosial, budaya,
dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya,
festival, bazar, pasar malam, pameran dan sesepsionis keluarga, olahraga,
kesenian, dan jasa hiburan. Pembubaran secara tegas yang polisi lakukan
berlandaskan sebagai berikut :
Pasal
212 KHUP, yang berbunyi :
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau
orang yang menurut kewajiban undang – undang atau atas permintaan pejabat
memberikan pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal 214 KHUP, yang berbunyi :
“(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212
jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) yang bersalah dikenakan
1. Pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka – luka;
2. Pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. Pidana
penjara paling lama lima belas ahun, jika mengakibatkan orang mati.”
Semoga bermanfaat..
_MFFH_
No comments:
Post a Comment