Perlindungan Hukum Terhadap Data
Pribadi Peminjam dalam Layanan Aplikasi Online
Menurut Undang - undang
Nomor 39 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 29 ayat
(1) menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi..." Maka dalam pernyataan tersebut,
dapat ditarik kesimpulan mengenai perlindungan data pribadi merupakan hak
(privacy right) yang dimiliki setiap orang yang harus dilindungi oleh negara,
dimana dalam privacy right setiap orang memiliki hak untuk menutup atau
merahasiakan hal - hal yang sifat pribadi.
Kemudian, perlindungan data pribadi
telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang tercantum dalam Pasal 26 ayat
(1) dan (2).
Ketentuan yang diatur tersebut,
telah memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk tetap menjaga
kerahasiaan data pribadinya, apabila data pribadinya telah tersebar dan
disalahgunakan oleh pihak lain, maka pemilik data pribadi dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan.
Mengenai perlindungan data pribadi
dalam layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan
OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut telah
mengatur mengenai perlindungan data pribadi peminjam dalam rangka menggunakan
layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Pasal 26 huruf a POJK ini
menyatakan bahwa penyelenggara wajib “menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan
ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya
sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.”
Selanjutnya, Pasal 26 huruf
c POJK ini menyatakan bahwa penyelenggara wajib “menjamin bahwa
perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi... yang
diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data
transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa, tanpa
persetujuan dari pemilik data pribadi (peminjam), maka pihak pemberi pinjaman
tidak dapat menggunakan data pribadi tersebut untuk kegiatan apapun, kecuali dengan
persetujuan pemilik atau ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersebut, telah menjamin adanya kepastian
hukum mengenai perlindungan terhadap data pribadi.
Perlindungan tersebut berupa pemberian hak kepada peminjam
untuk dilindungi data pribadinya dalam penyelenggaraan
pinjaman online. Apabila hak yang dimiliki tersebut dilanggar,
maka peminjam dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui
upaya hukum, yaitu upaya hukum non-yudisial (di luar peradilan)
dan upaya hukum yudisial (peradilan). Upaya hukum non-yudisial
dapat dilakukan dengan cara pengaduan kepada pengawas dIbidang jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
kemudian OJK akan memberikan peringatan atau teguran kepada
penyelenggara. Sedangkan, upaya hukum yudisial bersifat represif
artinya telah memasuki proses penegakan hukum. Upaya hukum
ini diajukan setelah pelanggaran terjadi dengan maksud untuk
mengembalikan atau memulihkan keadaan. Upaya hukum ini
dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Semoga Bermanfaat...
_MFFH_
No comments:
Post a Comment