![]() |
image by www.freepik.com |
Melihat dari beberapa pengaturan tersebut dapat kita
simpulkan bahwa semangat pemerintah untuk menciptakan iklim persaingan usaha
yang sehat diantara pengusaha memang nyata dan terus berlanjut hingga akhirnya diterbitkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Kehadiran Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tool of social control dan a tool of
social engineering, untuk menjaga kepentingan umum dan mencegah praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sertameningkatkan efisiensi ekonomi
nasional. UU No.
5 Tahun 1999 mengatur secara rinci mengenai kegiatan dan perjanjian yang
dilarang untuk dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Status
dan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Pasal 30 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dinyatakan bahwa status KPPU adalah lembaga
independen yang diluar pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak
lain. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.
Walaupun demikian, KPPU tetap bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah,
sehingga kewajiban untuk memberikan laporan adalah semata-mata merupakan
pelaksanaan prinsip administrasi yang baik. Selain itu, berdasarkan Pasal 35
Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU juga berkewajiban untuk
menyampaikan laporan berkala atas hasil kerja KPPU kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Pelaporan langsung oleh KPPU kepada DPR tersebut memang sesuai
dengan kebiasaan internasional.
Pasal
31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menegaskan Komisi terdiri atas
seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
Dan tugas - tugas KPPU di atur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Semoga Bermanfaat...
_MFFH_
No comments:
Post a Comment