![]() |
City vector created by freepik - www.freepik.com |
Dalam kaitannya dengan
agama, sejak zaman renaisans, unsur gereja dipisahkan dari Negara dan akal
manusia tidak lagi terikat pada agama,terlepas dari akal ketuhanan. Segala pengaturan
bersumber pada akal manusia, termasuk kegiatan ekonomi, dibuat berdasarkan
hukum yang dirancang oleh manusia, dan tidak lagi berkaitan dengan agama atau
ketuhanan. Pada akhir abad ke-13, ketika pengaruh gereja ortodoks berkurang,
penerapan bunga terhadap pinjaman mulai diterima, dan uang kemudian dianggap
sebagai modal. Modal uang dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sebesar –
besarnya, dan diinvestasikan kembali dalam usaha yang produktif untuk menghasilkan
kekayaan yang lebih besar.
Dalam pasar uag dan modal,
uang merupakan komoditas yang diperdagangkan dengan harga diwakili oleh suatu
tingkat bunga. Berbarengan dengan itu, perekonomian kapitalis dibangun melalui
perdagangan uang sebagai komoditas, yang disebut sebagai “Kredit” atau Utang. Pertumbuhan
suatu ekonomi selalu dikaitkan berapa banyak kredit yang disalurkan. Sejalan dengan
pandangan dari Keynes, pemerintah dapat mencetak uang dan memberikan kredit
atau pinjaman untuk menciptakan kemakmuran.
Bank syariah, diphak lain,
adalah lembaga yang menjadibagian ekonomi islam, yang bertujuan mencapai
kesuksesan di dunia dan akhirat, tidak semata – mata menciptkan keuntungan yang
sebesar – besarnya. Kata “Syariah” sendiri berarti “jalan menuju air”, yang mendukung
dan mengatur pengertian ekonomi Islam dan bank syariah dijalankan berdasarkan
hukum – hukum Tuhan.
Prinsip ketauhidan ini
menekan bahwa hubungan antara manusia, yang bersifat horizontal, sama
pentingnya dengan hubungan dengan Allah yang bersifat vertical. Dalam kaitan
dengan kedua hubungan ini, semua ketentuan yang harus diikuti mengacu pada
ketentuan – ketentuan yang telah diterapkan Tuhan dan tertera pada Al-Quran,
serta diajarkan melalui hadis Nabi Muhammad SAW. Ketentuan – ketenuan ini
merupakan jalan yang ditunjukkan oleh Tuhan, di dalam hubungan vertical dalam
rangka mencapai keridhaan Allah SWT. Dan dalam hubungan horizontal dengan
tujuan agar menjadi rahmat bagi sekalian alam. Karena itu syariah mengatur
hubungan antara manusia dan tuhan, dalam hal Ini dalam konteks Ibadah, dan
hubungan antara manusia dan manusia dalam konteks bermuamalah.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa perekonomian Islam memiliki sifat yang unik. Yaitu baik dalam
tataran konsep maupun pelaksanaannya mengandung prinsip – prinsip moralitas,
yang harus dipenuhi oleh setiap unit ekonomi. Sesungguhnya, substansi tercakup
pula dalam bentuk pembiyaan bank syariah. Dalam perbankan syariah, dana
masyarakat hanya dapat digunakan dalam sector riil, karena sector riil lah yang
dapat memberikan keuntungan yang lebih stabil kepada sector perbankan, dan
memberikan lapangan kerja yang lebih luas.
Secara horizontal, ketentuan
syariah juga mengatur hubungsn msnudis dalam bermuamalah (melakukan transaksi
dagang atau berusaha sesame manusia, termasuk kegiatan dalam bidang keuangan
atau perbankan). Karena mengacu pada ketentuan dalam Al-Quran dan hadis, serta
tidak bertentangan dengan ketentuan akhlak, atau pembawaan tingkah laku moral
individu.
Dalam ekonomi Islam dan
perbankan syariah, terdapat 4 pokok prinsip sebagai hukum untuk bermuamalah,
yaitu :
- Larangan terhadap riba atau Praktik bunga, tetapi menghalalkan perdagangan (QS Al-Baqarah (2):275)
- Kutukan terhadap judi atau maysir (QS Al-Ma’idah (5):90)
- Larangan untuk melakukan transaksi yang bersifat gharar atau yang mengandung risiko berlebihan atau ketidakpastian mengenai objek atau kondisi dari suatu kontrak pada awal bertransaksi
- Larangan untuk melakukan transaksi atau pembiayaan yang berkaitan dengan barang – barang atau usaha yang diharamkan, misalnya babi, alcohol, perjudian atau kasino, rumah prostitusi, dan sebagainya.
Perbankan syariah tidak
mengenal pinjam – meminjam uang dalam transaksi komersial (tijarah)-nya. Dalam
Islam, pinjam – meminjam uang merupakan transaksi yang bersifat social (tawa’un).
Untuk itu, disediakan suatu konsep yang bernama qardu hasan (pinjaman tanpa
bunga). Menurut El-Diwany, perekonomian Islam menekankan pentingnya perdagangan
dan produksi barang dan jasa, atau disebut sebagai sector riil dalam
perekonomian modern. Karena tidak mengenal pinjam – meminjam uang untuk tujuan
komersil, bank syariah hanya mengenal “pembiayaan” sector riil ini, bukan “pinjaman”.
Pembiayaan ini selalu harus berkaitan dengan asset riil, atau bersifat ekuitas,
ketika akan membiayai suatu jenis usaha. Karena itu, dalam ekonomi Islam, sector
keuangan dan sector riil menyatu, konsep leverage yang tersirat dalam beberapa
akad tidak digunakan secara murni atau berdiri sendiri, sehingga tidak
menimbulkan dikotomi antara keduanya seperti yang terjadi pada perekonomian
kapitalistis.
Sebagai kesimpulan, ekonomi
kapitalis modern dibangun berdasarkan monetary based economy, dan terpisah dari
unsur agama. Sebaliknya perekonomian Islam dan perbankan syariah bersandar pada
unsur – unsur ekuitas, bukan kredit, sehingga bersifat equity based. Hal ini
dapat dilihat pada perbankan syariah, yakni dana masyarakat yang dikelola bank
tidak bersifat sebagai utang, tetapi lebih bersifat ekuitas dari pemilik dana
yang diusahakan oleh bank atas seizin pemilik. Karena pembiayaan bank syariah
melekat pada sector riil,pembiayaan berorientasi pada asset yang berada pada sektor
riil, sehingga bersifat asset based.
Semoga bermanfaat...
_MFFH_
No comments:
Post a Comment