![]() |
House photo created by freepik - www.freepik.com |
Bank Indonesia merasa perlu mewajibkan bank umum untuk menyusun dan melaksanakan pedoman kebijakan ini, mengingat bank umum mengelola dana masyarakat dan untuk itu perlu melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat pemilik dana. Bank Indonesia menyadari bahwa pemberian kredit merupakan usaha utama bank, dan mengandung resiko yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Oleh karena itu, bank umum harus melaksanakan pemberian kredit secara konsisten sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat. Pasal 3 dari Surat Keputusan ini menekankan bahwa bank wajib mematuhi Kebijaksanaan Perkreditan yang telah disusun menurut ketentuan ini. Dengan adanya KPB yang baku, bank diharapkan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pemberian kredit.
Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) sekurang-kurangnya mengatur hal-hal pokok sebagai berikut: prinsip kehati-hatian dalam perkreditan, organisasi dan manajemen perkreditan, kebijaksanaan persetujuan kredit, dokumentasi dan administrasi kredit, pengawasan kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah. Disamping itu, KPB harus juga menyebutkan mengenai kredit yang perlu dihindari, antara lain:
- Kredit untuk tujuan spekulasi.
- Kredit yang diberikan tanpa informasi keuangan yang cukup, dengan catatan bahwa informasi untuk kredit-kredit kecil dapat disesuaikan seperlunya oleh bank.
- Kredit yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh bank.
- Kredit kepada debitur bermasalah dan atau macet pada bank lain.
Mengenai kebijaksanaan persetujuan kredit, KPB menyebutkan bahwa analisa kredit harus berdasarkan pada total relationship concept. Ini artinya setiap analisa dan pemberian persetujuan suatu kredit harus dilihat secara keseluruhan pemberian kredit, yang telah diberikan atau akan diberikan kepada pemohon kredit, meliputi seluruh perusahaan maupun perorangan yang terkait dengan pemohon kredit, yang telah mendapat fasilitas kredit atau akan diberikan kredit secara bersamaan oleh bank. Analisa kredit harus menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data pemohon termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macet. Tambahan pula, analisa kredit harus meneliti kelayakan jumlah permohonan kredit yang dikaitkan dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai, sehingga dapat menghindari adanya praktek mark up yang merugikan bank. Penilaian kredit harus sekurang-kurangnya mencakup penilaian 5 C’s, dan penilaian terhadap - sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon, serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi bank atas resiko yang mungkin timbul.
Mengenai tanggung jawab dari pemutus kredit, KPB menyebutkan antara lain sebagai berikut: memastikan setiap pemberian kredit telah sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat, telah sesuai dengan KPB dan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK), didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit; dan telah meyakini bahwa kredit yang diberikan akan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi kredit bermasalah.
KPB harus mensyaratkan bahwa setiap pejabat bank yang terkait dalam perkreditan termasuk anggota-anggota dewan komisaris dan direksi melaksanakan kemahiran profesionalismenya di bidang perkreditan secara jujur, objektif, cermat, dan seksama. Seluruh pejabat yang dimaksud harus menyadari dan memahami sepenuhnya ketentuan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta menjauhi diri dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal dan UU tersebut.
Dengan dibakukannya Kebijakan yang dimaksud, setiap bank diharapkan akan menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat secara konsisten dan berkesinambungan. Kebijakan kredit yang telah ditetapkan oleh masing-masing bank berlaku sebagai ketentuan yang mengikat, dan penerapannya oleh bank bersangkutan akan dipantau oleh Bank Indonesia secara berkala.
_MFFH_
No comments:
Post a Comment